Archive for Banking

Asuransi

Asuransi adalah suatu system untuk mengurangi resiko kehilangan asset financial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke suatu perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

… continue reading this entry.

Bank Syariah

Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.

Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.

… continue reading this entry.

BMPK

Batas Minimun Pemberian Kredit

Berdasarkan paket kebijakan perbankan tanggal 15 April 2008 mengatur batas-batas kredit yang diberikan kepada para debitur dari suatu bank, yaitu:

1. Debitur terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 10 %/debitur

2. Debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 20 %/debitur

3. Kelompok debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan sekitar 25 %

4. Perusahaan yang dimiliki publik memperoleh kredit dengan batasan sampai 30 %

Kredit sebesar 30% tersebut hanya diberikan untuk kegiatan usaha tertentu yang dapat mendukung perkembangan pasar modal dan membantu pembangunan yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Ada beberapa persyaratan untuk pemberian kredit 30 % bagi perusahaan publik yang dapat dilihat di peraturan Bank Indonesia

No 8/13/PBI/2006

CAMELS (Capital, Assets Quality, Management, Earnings, Liquidity, Sensitivity to Market Risk)

  1. KPMM = Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum
  2. KPMM = CAR

Ratio CAR/KPMM semakin kecil maka bank tersebut dapat dikatakan sehat.

  1. Macam-macam tingkatan aktiva produktif (berdasarkan kemampuan para debitur untuk melunasi hutang sebelum jatuh tempo):
    • Aktiva Produktif Lancar
    • Aktiva Produktif Dalam Perhatian Khusus
    • Aktiva Produktif Kurang lancar
    • Aktiva Produktif yang Diragukan
    • Aktiva Produktif yang Macet
  2. Terdapat 8 komponen untuk menentukan tingkat kesehatan bank dalam tiap bagian dalam CAMELS. Kedelapan cara tersebut dapat dilihat pada lampiran yang tersedia.
  3. Perhitungan aktiva produktif pada modal :

Aktiva produktif yang diklasifikasi / Modal

Perhitungan ini digunakan untuk mengukur kemampuan modal dalam menghadapi aktiva produktif yang bermasalah.

Semakin kecil ratio yang dihasilkan dari perhitungan tersebut maka semakin baik kemampuan modal dari bank tersebut.

  1. Perhitungan aktiva produktif pada Assets Quality :

Aktiva Produktif yang diklasifikasi / Aktiva Produktif

Perhitungan ini digunakan untuk mengetahui kualitas dari aktiva produktif bank tersebut.

Semakin kecil ratio yang dihasilkan oleh perhitungan diatas maka semakin baik kualitas dari aktiva produktifnya.

  1. Pada perhitungan untuk menentukan kualitas asset, Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit:

Debitur Inti / Total Kredit

Berdasarkan perhitungan diatas, jika rata-rata kredit/debitur yang dihasilkan semakin kecil maka semakin baik kualitas asset dari bank tersebut.

  1. Dalam perhitungan untuk menentukan tingkat liquidity terdapat perhitungan untuk menentukan tingkat ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti:

Deposan Inti / Dana pihak ke-3

Dari perhitungan diatas, semakin rendah rata-rata deposito yang dimiliki oleh tiap depositor di bank tersebut maka tingkat likuiditas bank tersebut semakin baik.

  1. Untuk menentukan tingkat manajemen dari suatu bank dilakukan berdasarkan “Good Coorporate Governance”
  2. Semua hasil perhitungan terhadap bank-bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia tidak dilaporkan kepada masyarakat.

CAMELS (Capital, Assets Quality, Management, Earnings, Liquidity, Sensitivity to Market Risk)

  1. KPMM = Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum
  2. KPMM = CAR

Ratio CAR/KPMM semakin kecil maka bank tersebut dapat dikatakan sehat.

  1. Macam-macam tingkatan aktiva produktif (berdasarkan kemampuan para debitur untuk melunasi hutang sebelum jatuh tempo):
    • Aktiva Produktif Lancar
    • Aktiva Produktif Dalam Perhatian Khusus
    • Aktiva Produktif Kurang lancar
    • Aktiva Produktif yang Diragukan
    • Aktiva Produktif yang Macet
  2. Terdapat 8 komponen untuk menentukan tingkat kesehatan bank dalam tiap bagian dalam CAMELS. Kedelapan cara tersebut dapat dilihat pada lampiran yang tersedia.
  3. Perhitungan aktiva produktif pada modal :

Aktiva produktif yang diklasifikasi / Modal

Perhitungan ini digunakan untuk mengukur kemampuan modal dalam menghadapi aktiva produktif yang bermasalah.

Semakin kecil ratio yang dihasilkan dari perhitungan tersebut maka semakin baik kemampuan modal dari bank tersebut.

  1. Perhitungan aktiva produktif pada Assets Quality :

Aktiva Produktif yang diklasifikasi / Aktiva Produktif

Perhitungan ini digunakan untuk mengetahui kualitas dari aktiva produktif bank tersebut.

Semakin kecil ratio yang dihasilkan oleh perhitungan diatas maka semakin baik kualitas dari aktiva produktifnya.

  1. Pada perhitungan untuk menentukan kualitas asset, Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit:

Debitur Inti / Total Kredit

Berdasarkan perhitungan diatas, jika rata-rata kredit/debitur yang dihasilkan semakin kecil maka semakin baik kualitas asset dari bank tersebut.

  1. Dalam perhitungan untuk menentukan tingkat liquidity terdapat perhitungan untuk menentukan tingkat ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti:

Deposan Inti / Dana pihak ke-3

Dari perhitungan diatas, semakin rendah rata-rata deposito yang dimiliki oleh tiap depositor di bank tersebut maka tingkat likuiditas bank tersebut semakin baik.

  1. Untuk menentukan tingkat manajemen dari suatu bank dilakukan berdasarkan “Good Coorporate Governance”
  2. Semua hasil perhitungan terhadap bank-bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia tidak dilaporkan kepada masyarakat.

lamp_se-6-23-dpnp3

Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi Surat Berharga atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.

Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada:

a. Pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank;

b. Anggota dewan komisaris;

c. Anggota direksi;

d. Keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huhruf a, huruf b, dan huruf c;

e. Pejabat bank lainnya; dan

f. Perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

Untuk menunjang perekonomian dan peningkatan taraf hidup masyarakat Indonesia, pemerintah beserta Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan bank umum dengan melakukan pemberian kredit untuk UKM, untuk koperasi dengan ketentuan yang sudah ditentukan dalam peraturan pemerintah.

Bank Indonesia juga melakukan pengawasan terhadap bank-bank yang ada di Indonesia yang hasilnya kemudian dilaporkan kepada DPR.

pbi_110109final


Pendirian BPR

PIHAK YANG DAPAT MENDIRIKAN BPR

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Badan hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh WNI;
  3. Pemerintah Daerah; atau
  4. Dua pihak atau lebih sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1, 2 dan 3.

PERSYARATAN MODAL DISETOR BPR

  1. Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang.
  2. Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada angka 1.
  3. Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada angka 1 dan 2.
  4. Bagian dari modal disetor yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya sebesar 50%.

PERSYARATAN SUMBER DANA MODAL

  1. Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia.
  2. Tidak berasal dari hasil kegiatan yang melanggar hukum.

PERSYARATAN PEMILIK

  1. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.

2. Memiliki integritas antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat.

PERSYARATAN DEWAN KOMISARIS

  1. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
  2. Memiliki integritas antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
  3. Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya 1 orang dan wajib memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dibidang perbankan.
  4. Anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan atau BPRS.
  5. Komisaris dilarang menjabat sebagai anggota direksi Bank Umum.

PERSYARATAN DIREKSI

  1. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
  2. Memiliki integritas antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
  3. Jumlah anggota direksi sekurang-kurangnya 2 orang dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya setingkat Diploma III atau Sarjana Muda.
  4. Sekurang-kurangnya 50% dari anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan atau perkreditan.
  5. Anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan :
    • anggota direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri.
    • Dewan komisaris dalam hubungan sebagai orangtua, anak dan suami/istri.
  6. Anggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain.

Berdasarkan dari lampiran Undang-undang mengenai bank umum, data tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah di kemukakan di atas, serta penjelasan yang telah diberikan oleh Dosen, terdapat perbedaan antara kedua bank tersebut.

Perbedaan Bank Umum dan BPR antara lain:

  1. Modal yang disetor

- Bank umum menyediakan sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000.000 (Tiga Triliun Rupiah)

- BPR Menyediakan:

Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang.

Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada angka 1.

Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada angka 1 dan 2.

Bagian dari modal disetor yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya sebesar 50%.

  1. Kegiatan yang dilakukan

- Bank umum mengumpulkan dana dalam bentuk Tabungan, Deposito dan Giro

- BPR mengumpulkan dana masyarakat hanya berbentuk Tabungan dan Deposito saja.

  1. Pihak yang mendirikan bank

- Bank umum didirikan oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia, WNI dan WNA yang bekerja secara kemitraan

- BPR hanya boleh didirikan oleh WNI dan atau Badan Hukum Indonesia.

Cost of Fund

Alokasi penggunaan dana dapat ditemukan di Aktiva dengan struktur yang berdasarkan likuiditasnya. Dana yang tersedia sendiri di bbedakan menjadi 2 yaitu loanable fund dan unloanable fund. Loanable fund : – Legal Reserve Requirement - Jumlah kas minimal yang harus tersedia - Working Capital / cadangan operasi lainnya Unloanable Fund : – Idle Fund - Operable Fund Klasifikasi dari penggunaan dana ini sangat diperlukan untuk menghitung biaya dana yang harus dikeluarkan Bank (Cost of Fund). Cost of Fund adalah biaya untuk memperoleh simpanan setelah ditambah dengan cadangan wajib yang ditentukan oleh pemerintah. Perhitungan dana sangat dibutuhkan sebelum menentukan harga produk perbankan.

Perhitungan Cost of Fund secara umum dibagi menjadi 4 :

1. COF (Cost of Mixed Fund)

Biaya Bunga / Total Dana Masyarakat * 100%

2. COM (Cost of Money)

(Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / Total Dana Masyarakat * 100%

3. COL (Cost of Loanable Fund)

(Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / (Total Dana Masyarakat – Unloanable Fund) * 100%

4. COP (Cost of Operable Fund)

(Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / Total Aktiva Produktif * 100%

Secara matematis, hasil dari keempat perhitungan di atas semakin kearah COP akan menjadi semakin besar.

Bank

Bank Pada senin tanggal 9 februari 2009 pada mata kuliah bank dan lembaga keuangan kami membahas tentang alur bank dan kliring. Bank memiliki beberapa pengertian di masyarakat. Ada yang menyebut bahwa bank merupakan lembaga keuangan, ada pula yang mengatakan bank merupakan jembatan antara pihak yang surplus dana dengan yang minus dana. Bank juga merupakan agent of trust karena bank merupakan lembaga yang di percaya masyarakat dalam hal penghimpunan dana. Bank disebut sebagai suatu entity karena bank merupakan suatu entitas perekonomian dan bank bertugas untuk memanage keuangan masyarakat yang dihimpunnya melalui tiga produk perbankan yaitu tabungan (yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja), giro (dengan jangka waktu tertentu, sekitar 6 bulan), dan deposito (dengan jangka waktu tertentu). Bank bekerja dengan menggunakan konsep tangan kanan dan tangan kiri. Tangan kanan bertugas untuk pencari dana dan tangan kiri bertugas untuk mencari keuntungan. Dana-dana masyarakat seperti yang disebut di atas adalah contoh kerja bank sebagai tangan kanan, sedangkan modal yang dimiliki oleh bank hanya sekitar 8 %. Dana yang telah dihimpun oleh bank tersebut haruslah dimanfaatkan. Tangan kirilah yang bertugas untuk memanfaatkannya misalnya dengan memberi kucuran kredit kepada masyarakat, membuat simpanan di bank lain, dan membeli surat berharga. Dengan begitu uang akan terus berputar secara dinamis.

Bank memiliki beberapa instrument kebijakan seperti:

1. cadangan minimum

2. suku bunga Kerja bank sangat terpengaruh dengan kebijjakan moneter dan fiscal.

Kegiatan perbankan sangat berkaitan dengan perekonomian suatu negara.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.