pbi_110109final
Pendirian BPR
PIHAK YANG DAPAT MENDIRIKAN BPR
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Badan hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh WNI;
- Pemerintah Daerah; atau
- Dua pihak atau lebih sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1, 2 dan 3.
PERSYARATAN MODAL DISETOR BPR
- Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang.
- Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada angka 1.
- Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada angka 1 dan 2.
- Bagian dari modal disetor yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya sebesar 50%.
PERSYARATAN SUMBER DANA MODAL
- Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia.
- Tidak berasal dari hasil kegiatan yang melanggar hukum.
PERSYARATAN PEMILIK
- Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
2. Memiliki integritas antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
PERSYARATAN DEWAN KOMISARIS
- Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
- Memiliki integritas antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
- Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya 1 orang dan wajib memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dibidang perbankan.
- Anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan atau BPRS.
- Komisaris dilarang menjabat sebagai anggota direksi Bank Umum.
PERSYARATAN DIREKSI
- Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
- Memiliki integritas antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
- Jumlah anggota direksi sekurang-kurangnya 2 orang dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya setingkat Diploma III atau Sarjana Muda.
- Sekurang-kurangnya 50% dari anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan atau perkreditan.
- Anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan :
- anggota direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri.
- Dewan komisaris dalam hubungan sebagai orangtua, anak dan suami/istri.
- Anggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain.
Berdasarkan dari lampiran Undang-undang mengenai bank umum, data tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah di kemukakan di atas, serta penjelasan yang telah diberikan oleh Dosen, terdapat perbedaan antara kedua bank tersebut.
Perbedaan Bank Umum dan BPR antara lain:
- Modal yang disetor
- Bank umum menyediakan sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000.000 (Tiga Triliun Rupiah)
- BPR Menyediakan:
Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang.
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada angka 1.
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada angka 1 dan 2.
Bagian dari modal disetor yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya sebesar 50%.
- Kegiatan yang dilakukan
- Bank umum mengumpulkan dana dalam bentuk Tabungan, Deposito dan Giro
- BPR mengumpulkan dana masyarakat hanya berbentuk Tabungan dan Deposito saja.
- Pihak yang mendirikan bank
- Bank umum didirikan oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia, WNI dan WNA yang bekerja secara kemitraan
- BPR hanya boleh didirikan oleh WNI dan atau Badan Hukum Indonesia.