Archive for Agustus, 2011

Pembobol ATM vs UU ITE

Automatic Teller Machine (ATM) merupakan alat yang sangat praktis yang dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh dana tunai dengan cepat, melakukan berbagai kegiatan transaksi seperti membayar tagihan listrik, telepon, kartu kredit dan sebagainya. Cukup dengan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM, menekan nomor pin dan tadaa…kita bisa melakukan semua transaksi yang berhubungan dengan keuangan dengan mudah. Hmmm…kemudahan itu mungkin juga termasuk kemudahan untuk melakukan pembobolan ATM.

Belakangan ini, marak pemberitaan di media massa mengenai kasus pembobolan ATM yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin mendapatkan suatu keuntungan. Sudah banyak ATM dari beberapa Bank di berbagai daerah di Indonesia menjadi korban pembobolan, bank tersebut antara lain BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, Bank Permata, BII dan yang terakhir terjadi pada Mei 2011 adalah Bank OCBC NISP yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Cara yang digunakan oleh para pembobol ini pun bermacam-macam. Mulai dari yang sederhana dengan melapisi pembaca kartu ATM dengan plastik agar kartu seperti tertelan mesin sampai dengan membuat ATM scimmer dan juga menyebarkan program berbasis virus untuk menumbangkan sistem pertahanan ATM.

Masyarakat selalu dihimbau untuk melaporkan kepada polisi jika menemukan kasus pembobolan bank. Kemudian polisi akan mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya. Namun hukum apa yang akan digunakan untuk memberi hukuman bagi para pelaku kejahatan pembobolan bank tersebut? Hukum secara konvensional atau hukum yang berasal dari Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Saya tidak mengerti tentang hukum konvensional yang berlaku terhadap para pelaku pembobol ATM, namun saya ingin mencoba membahas secara singkat tentang beberapa pasal dalam Undang-undang No.11 tahun 2008 yang dikenakan pada pelaku pembobol ATM tersebut.

Lalu pasal berapa dalam UU No.11 tahun 2008 kira-kira yang tepat dikenakan pada pelaku kejahatan pembobolan ATM ini? Harianto dalam sebuah tulisan di blognya mengatakan dari 19 bentuk tindak pidana yang tercantum dari pasal 27 sampai dengan pasal 37 terdapat 2 pasal yang berkaitan dengan tindakan pembobolan ATM, yaitu pasal 30 ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.” dan pasal 36 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”  Dapat disimpulkan dari dua pasal di atas bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain” yang akan dikenakan tindakan pidana.

Selain itu, saya juga menambahkan pasal 33 pada UU No.11 tahun 2008 untuk juga dapat dijadikan dasar hukum pidana bagi para pembobol ATM ini karena di pasal ini menyebutkan tentang tindakan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan/atau menyebabkan sistem tersebut menjadi tidak berfungsi. Pelaku pembobol ATM dengan cara menempelkan plastik pada alat pembaca kartu ATM dapat menyebabkan sistem dari mesin ATM tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan menyebabkan kartu ATM dari para costumer bank tertelan di dalam mesin dan dapat dikelompokkan di dalam mengganggu sistem elektronik. Kemudian, penggunaan alat scimmer ATM atau penyebaran virus juga dapat dikelompokkan sebagai kegiatan yang mengganggu sistem elektronik. Ditambah lagi kegiatan pembobolan ini termasuk kegiatan penjebolan sistem pengamanan yang dapat merugikan banyak orang dalam hal ini adalah para customer bank. Karena itu menurut saya, ketiga pasal inilah yang dapat dikenakan kepada para pelaku pembobolan ATM bank tersebut.

Karena banyaknya kejadian pembobolan ATM berlangsung dari waktu ke waktu maka masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan informasi. Tindakan hukum yang diberikan kepada para pelaku kejahatan pembobolan ATM tidak lantas menyebabkan para pelakunya jera. Hal ini terbukti dengan masih terjadinya kasus yang sama di masyarakat. Karena itu kita sebagai pengguna ATM harus dapat menjaga sendiri keamanan informasi ATM agar tidak merugikan diri sendiri dalam segi uang.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.