Pembobol ATM vs UU ITE

Automatic Teller Machine (ATM) merupakan alat yang sangat praktis yang dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh dana tunai dengan cepat, melakukan berbagai kegiatan transaksi seperti membayar tagihan listrik, telepon, kartu kredit dan sebagainya. Cukup dengan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM, menekan nomor pin dan tadaa…kita bisa melakukan semua transaksi yang berhubungan dengan keuangan dengan mudah. Hmmm…kemudahan itu mungkin juga termasuk kemudahan untuk melakukan pembobolan ATM.

Belakangan ini, marak pemberitaan di media massa mengenai kasus pembobolan ATM yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin mendapatkan suatu keuntungan. Sudah banyak ATM dari beberapa Bank di berbagai daerah di Indonesia menjadi korban pembobolan, bank tersebut antara lain BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, Bank Permata, BII dan yang terakhir terjadi pada Mei 2011 adalah Bank OCBC NISP yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Cara yang digunakan oleh para pembobol ini pun bermacam-macam. Mulai dari yang sederhana dengan melapisi pembaca kartu ATM dengan plastik agar kartu seperti tertelan mesin sampai dengan membuat ATM scimmer dan juga menyebarkan program berbasis virus untuk menumbangkan sistem pertahanan ATM.

Masyarakat selalu dihimbau untuk melaporkan kepada polisi jika menemukan kasus pembobolan bank. Kemudian polisi akan mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya. Namun hukum apa yang akan digunakan untuk memberi hukuman bagi para pelaku kejahatan pembobolan bank tersebut? Hukum secara konvensional atau hukum yang berasal dari Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Saya tidak mengerti tentang hukum konvensional yang berlaku terhadap para pelaku pembobol ATM, namun saya ingin mencoba membahas secara singkat tentang beberapa pasal dalam Undang-undang No.11 tahun 2008 yang dikenakan pada pelaku pembobol ATM tersebut.

Lalu pasal berapa dalam UU No.11 tahun 2008 kira-kira yang tepat dikenakan pada pelaku kejahatan pembobolan ATM ini? Harianto dalam sebuah tulisan di blognya mengatakan dari 19 bentuk tindak pidana yang tercantum dari pasal 27 sampai dengan pasal 37 terdapat 2 pasal yang berkaitan dengan tindakan pembobolan ATM, yaitu pasal 30 ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.” dan pasal 36 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”  Dapat disimpulkan dari dua pasal di atas bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain” yang akan dikenakan tindakan pidana.

Selain itu, saya juga menambahkan pasal 33 pada UU No.11 tahun 2008 untuk juga dapat dijadikan dasar hukum pidana bagi para pembobol ATM ini karena di pasal ini menyebutkan tentang tindakan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan/atau menyebabkan sistem tersebut menjadi tidak berfungsi. Pelaku pembobol ATM dengan cara menempelkan plastik pada alat pembaca kartu ATM dapat menyebabkan sistem dari mesin ATM tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan menyebabkan kartu ATM dari para costumer bank tertelan di dalam mesin dan dapat dikelompokkan di dalam mengganggu sistem elektronik. Kemudian, penggunaan alat scimmer ATM atau penyebaran virus juga dapat dikelompokkan sebagai kegiatan yang mengganggu sistem elektronik. Ditambah lagi kegiatan pembobolan ini termasuk kegiatan penjebolan sistem pengamanan yang dapat merugikan banyak orang dalam hal ini adalah para customer bank. Karena itu menurut saya, ketiga pasal inilah yang dapat dikenakan kepada para pelaku pembobolan ATM bank tersebut.

Karena banyaknya kejadian pembobolan ATM berlangsung dari waktu ke waktu maka masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan informasi. Tindakan hukum yang diberikan kepada para pelaku kejahatan pembobolan ATM tidak lantas menyebabkan para pelakunya jera. Hal ini terbukti dengan masih terjadinya kasus yang sama di masyarakat. Karena itu kita sebagai pengguna ATM harus dapat menjaga sendiri keamanan informasi ATM agar tidak merugikan diri sendiri dalam segi uang.

Kertas Kerja Kelompok 01

KKP Kelompok 1

Ketua              : Pandam Rukmi Wulandari (20207845)

Anggota          :  Delvita Dita Putri Anggrayni (20207269)

Shelly Huzaynah (21207019)

Sri Wahyu Handayani (21207047)

Windy Atmawardani Rachman (21207174)

Object             : Manufacturing Accounts Payable Department

Klien               : Anthoni CPA

Selengkapnya: KKP Kelompok 01

Audit Sampling = 14-29 (N.A02)

a. SER= Number of exception / sample size
Column Planned Audit SER TER (5%) TER-SER
ARACR Population Size Sample Size Number of Exeption (%)
1 10 5000 200 4 2% 5% 3%
2 5 5000 200 4 2% 5% 3%
3 5 5000 50 1 2% 5% 3%
4 5 50000 200 4 2% 5% 3%
5 5 500 100 2 2% 5% 3%
6 5 900 100 10 10% 5% -5%
7 5 5000 100 0 0% 5% 5%
8 5 500 25 0 0% 5% 5%
b. Column Planned Audit CUER
ARACR Population Size Sample Size Number of Exeption
1 10 5000 200 4 4
2 5 5000 200 4 4,6
3 5 5000 50 1 9,2
4 5 50000 200 4 4,6
5 5 500 100 2 6,2
6 5 900 100 10 16,4
7 5 5000 100 0 3
8 5 500 25 0 11,3

c. 1. Decrease in ARACR                                = CUER Increase

2. Decrease in Population size                       = CUER Increase

3. Decrease in sample size                            = CUER Increase

4. Decrease in number of exception   = CUER Increase

d. Sample size and Number of exception have the greatest effects on the CUER,

population size has the least effect on the CUER

e. It is necessary to compare the CUER with the TER because the auditor need to analyze

the individual exception to find the weakness of internal control

Selengkapnya14-29

Audit Sampling = 14-28 (N.A02)

14-28
a. By using judgement
Column Planned  Audit Initial Sample
ARACR TER EPER Population Size
1 10 6 2 1000 90
2 5 6 2 100000 120
3 5 5 2 6000 150
4 5 6 2 1000 100
5 10 20 8 500 45
6 10 20 2 500 30
7 5 2 0 1000000 200
b. By using attributes sampling from the appropriate part of table 14-8
Column Planned Audit Initial Sample
ARACR TER EPER Population Size
1 10 6 2 1000 88
2 5 6 2 100000 127
3 5 5 2 6000 181
4 5 6 2 1000 127
5 10 20 8 500 25
6 10 20 2 500 18
7 5 2 0 1000000 149
c. 1. Increase in ARACR Sample Decrease
2. Increase in TER Sample Decrease
3. Increase in EPER Sample Increase
4. Increase in population size Sample Increase
d Because there are differences in ARACR and TER percentage and also
there is a huge difference in population size
e. ARACR and TER have the greatest effect on the initial sample size and
population has the least effect on the initial sample size
f It is called initial sample because the exception in the actual sample
must be evaluated before it is possible to know wheter the sample is
sufficiently large to achieve the objectives of the tests.

Internet Problem 1-12 (N.A01)

Nama         : Delvita Dita Putri Anggrayni

NPM         :20207269

Kertas Kerja Pemeriksaan 1

IP 1

1. According to Section 404 of SOX a public company’s annual report must include            an internal control report. What are the two required elements of management’s          report on internal control?

The two required elements of management’s report on internal control are:

1. state the responsibility of management for establishing and maintaining an     adequate internal control structure and procedures for financial reporting

2. contain an assessment, as of the end of the most internal control structure and            procedures of the issuer for financial reporting.

2. What obligation does a public company’s auditor have with respect to internal control over financial reporting according to Section 404?

With respect to the internal control over financial reporting required by subsection          each registered public accounting firm that prepares or issues the audit report for   the issuer shall attest to, and report on, the assessment made by the management             of the issuer. An attestation made under this subsection shall be made in             accordance with standards for attestation engagements issued or adopted by the            Board. Any such attestation shall not be the subject of a separate engagement.

.

Sumber:

Sarbanes_oxley_Act_of_2002.pdf (http://wps.prenhall.com/bp_arens_audit_12/68/17414/4458021.cw/index.html)

… continue reading this entry.

Asuransi

Asuransi adalah suatu system untuk mengurangi resiko kehilangan asset financial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke suatu perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

… continue reading this entry.

Ujian Akuntansi Biaya (review)

Review

Penerapan Metode Activity-Based Costing System Dalam Menentukan Besarnya

Tarif Jasa Rawat Inap

Skripsi ini membicarakan tentang penggunaan system Activity-Based Costing (ABC) pada perusahaan jasa yang dalam hal ini adalah RSUD Batang dalam kaitannya dengan penentuan tarif jasa rawat inap. Tujuan dari penulis membuat skripsi ini adalah untuk membandingkan dan menemukan selisih nominal harga rawat inap antara metode ABC dan metode tradisional.

Sistem Activity-Based Costing adalah metode penentuan harga pokok yang menelusur biaya ke aktivitas, kemudian ke produk. Perbedaan utama penghitungan harga pokok produk antara akuntansi biaya tradisional dengan ABC adalah jumlah cost driver (pemicu biaya) yang digunakan dalam metode ABC lebih banyak dibandingkan dalam sistem akuntansi biaya tradisional yang biasa digunakan RSUD Batang. Cost driver yang disebutkan di atas adalah factor yang dapat menerangkan konsumsi biaya-biaya overhead. Cost driver merupakan landasan penting untuk menghitung biaya berdasarkan aktivitas.

Sebenarnya, system ABC lebih banyak diterapkan pada perusahaan manufaktur namun system ini ternyata juga bisa diterapkan pada perusahaan jasa dengan beberapa ketentuan khusus.

Berdasarkan penelitian dalam skripsi ini, RSUD Batang menggunakan metode akuntansi biaya konvensional dalam menentukan harga pokok jasa. Metode akuntansi biaya konvensional hanya mempertimbangkan biaya yang bersifat langsung dan tidak  mempertimbangkan biaya tidak langsung. Penjumlahan biaya tetap dan variable digunakan untuk menentukan harga pokok rawat inap dengan jumlah hari pasien menginap sebagai dasr untuk perhitungan tarif.

Perhitungan tarif jasa rawat inap dengan metode ABC melalui 2 tahap:

1. Peneluran biaya melalui aktivitas yang menimbulkan biaya

2. membebankan biaya ke produk.

Setelah kedua tahap tersebut dilakukan selanjutnya menambahkan dengan laba yang diinginkan untuk menentukan tariff.

Dari seluruh hasil perhitungan yang dilakukan peneliti dalam skripsi ini tergambar bahwa perhitungan  tariff dengan metode ABC memberikan hasil yang lebih besar daripada menggunakan metode tradisional. Hal ini disebabkan oleh pembebanan biaya overhead pada setiap produk.  Pada metode ABC, pembebanan overhead pada banyak cost driver sehingga metode ini mampu mengalokasikan biaya aktivitas kesetiap kamar.

Ujian Akuntansi Biaya

Wah…BI Rate Turun Lagi

BI Rate adalah suku bunga instrument Bank Indonesia yang ditetapkan pada Rapat Dewan Gubernur saat awal triwulan yang berlaku selama triwulan berjalan. BI rate merupakan cerminan kondisi perekonomian di Indonesia dan juga merupakan acuan dalam hal pengendalian moneter untuk mengarahkan Rata-rata Tertimbang Suku Bunga SBI agar tetap berada di sekitar BI rate. Jika terjadi perubahan dalam kondisi perekonomian Indonesia, Bank Indonesia akan meresponnya dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga BI Rate.

Pada Tanggal 4 Maret 2009, Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 7,75 persen dari nilai sebelumnya sebesar 8,25 persen pada februari 2009. Keputusan tersebut diambil terkait dengan keadaan perekonomian secara menyeluruh di dalam dan luar negeri. Keputusan Bank Indonesia untuk menurunkan BI Rate dimaksudkan untuk memperkuat kondisi perekonomian Indonesia dan stabilitas makro-ekonomi serta system keuangan negara Indonesia dalam keadaan krisis keuangan global seperti saat ini sekalipun BI menilai bahwa kondisi perbankan nasional sampai saat ini masih cukup stabil. Penurunan yang terjadi tersebut diharapkan dapat dapat mengurangi tekanan inflasi sehingga memiliki kecenderungan mendekati batas bawah yaitu sekitar 5-7 %. Menurut Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom turunnya laju inflasi merupakan akibat turunnya harga barang-barang luar negeri dan barang-barang yang dikendalikan oleh pemerintah.

… continue reading this entry.

Bank Syariah

Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.

Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.

… continue reading this entry.

« Entri lama
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.